Konsep Surat Hijau Dapat Mengakhiri Persoalan Aset Pemkab Sikka Yang Dipakai Unipa

    Konsep Surat Hijau Dapat Mengakhiri Persoalan Aset Pemkab Sikka Yang Dipakai Unipa
    Marianus Gaharpung, SH, MS, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya (foto istimewa)

    Oleh Marianus Gaharpung dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya.

    SIKKA - Universitas Nusa Nipa (Unipa), kembali disoroti Banggar DPRD Sikka. Pertanyaannya, ada apa dan mengapa sampai saat ini persoalan aset Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab Sikka) yang sedang dipakai Yayasan Unipa tidak pernah berakhir? Apakah karena Yayasan Unipa ini dikuasai oleh oknum oknum mantan pejabat di Sikka sehingga sulit tersentuh oleh tangan tangan kekuasaan di Nian Tana Sikka? Ironis memang!.

    Jika dikalkulasi secara ekonomi dari tahun berdirinya Unipa sudah berapa kerugian negara yang dialami Pemkab Sikka. Hal tersebut wajar jika Banggar DPRD Sikka perlu kuliti persoalan aset pemerintah ini yang terus memyimpan misteri.

    Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, dikenal dengan asas horisontal dimana gedung dan tanah terpisah. Banggar DPRD Sikka pastinya sangat menyadari bahwa tanah tersebut adalah aset Pemkab Sikka yang harus dipertanggunjawabkan pembina dan pengurus Yayasan Unipa dan tidak mempersoalkan gedungnya.

    Pertanyaannya, tindakan hukum apa yang harus diselesaikan Pemkab Sikka terhadap asetnya yang sedang dipakai Yayasan Unipa? Jawabannya, dengan Konsep Jalur Hijau (sewa lahan) artinya semua tanah - tanah yang dikuasasi Pemkab Sikka yang terlanjur dipakai oleh subyek hukum (orang atau badan hukum) di Nian Tana Sikka ada kewajiban setiap tahun membayar uang sewa dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB). 

    Hal ini seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sebagian besar tanah  dikuasai Pemkot Surabaya, terlanjut dipakai  oleh orang perorangan dan badan hukum, maka jalan satu-satunya dengan diterapkan dengan Surat Hijau sehingga setiap tahunnya ratusan miliaran Pemkot Surabaya mendapatkan pemasukkan bagi PAD Pemkot Surabaya. 

    Mengapa Pemkab Sikka selama ini tidak menggunakan konsep seperti ini jika bingung bisa datang saja studi banding di Pemkot Surabaya tentang konsep Hukum Surat Hijau. Karena Pemkot Surabaya tidak boleh menjual tanah tanah tersebut karena aset negara sehingga satu-satunya cara dengan surat hijau.

    Barangkali dengan cara ini agar Banggar DPRD tidak lagi terus menyoroti dan  mempertanyakan Aset Pemkab Sikka yang sedang digunakan Yayasan Unipa. Karena ini sudah bertahun-tahun dari awal pendiriannya sampai sekarang tidak ada kejelasan hitam di atas putih.

    Dan, sekali lagi jangan dikait - kaitkan dengan isu bahwa setiap menjelang pemilukada Sikka, maka isu Unipa sebagai komoditi untuk dijual untuk mengalihkan tanggungjawab dak kewajiban Yayasan Unipa terhadap Pemkab Sikka tetapi hal ini serius agar aset - aset Pemkab Sikka dapat memberikan nilai ekonomi (PAD) bagi Daerah.

    aset pemkab sikka ntt
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Bidan Dapat Dipidana atas Dugaan Kelalaian...

    Artikel Berikutnya

    WTP 2021 Penuh dengan Rekayasa, Kejari Harus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami